My Sulut - Roy Suryo, pakar telematika kini berstatus tersangka dan ditahan, dengan sangkaan sebagai pelaku penista agama.
Pasalnya, Roy Suryo pada beberapa waktu lalu, mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Hal itulah kemudian dilaporkan bahwa Roy Suryo melakukan perbuataan penistaan agama.
Baca Juga: Kepribadian Bharada E Menurut Kawannya di Manado
Penahanan terhadap tersangka Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022, kemarin.
Roy Suryo ditahan, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurutnya, dengan adanya penahanan tersebut, maka Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yosua, Bareskrim Polri Bertanggung Jawab Tiga Laporan
Sebelum ditahan sebagai tersangka, Roy Suryo sempat melalui sejumlah pemeriksaan.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya, dikutip dari laman PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Zulpan juga menjelaskan bahwa Roy Suryo ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Kantongi Sejumlah Bukti
Diketahui, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo tersebut.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.
Sebagai informasi, atas kasus tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Daftar di KPU Secara Bersamaan, Bukti KIB Tetap Solid Menuju Pemilu 2024
Dengan begitu, Roy Suryo mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, Roy Suryo juga disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," tutur Zulpan.
Baca Juga: Demokrat Belum Miliki Bakal Calon Presiden 2024
Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Sebelum diperiksa atas kasus tersebut, Roy Suryo terlebih dahulu menjalani check up kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Bagaimana Karir Gemini Hari Ini?
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Jadikan Diri Cancer Pusat Perhatian
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Rahasia Kesuksesan Karir Leo
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Bagaimana Keuangan Virgo?
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Libra Perlu Mengubah Cara Kelola Keuangan
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Hari Ini Scorpio Habiskan Waktu Bersama Terkasih
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Tampaknya Keuangan Sagitarius Hari Ini Sangat Baik
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Capricorn Mungkin Akan Mengalami Konflik Dalam Keluarga
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Hari Keberuntungan Aquarius
Ramalan Zodiak 6 Agustus: Pisces Gunakan Kekuatan Pikiran Demi Kemajuan Karir