MySulut - Malang yang dihadapi seorang gadis, sebut saja Mutiara (12), asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Mutiara diduga menjadi pemuas hasrat dari orang yang tidak lain, IB (42) suami dari ibu kandungnya.
Sudah tiga tahun, tepatnya sejak Tahun 2019 hingga Oktober 2022, Mutiara dipaksa melayani keinginan untuk bersetubuh ayah tirinya itu.
Baca Juga: Polda Sulut Gelar Apel Penyambutan Personel Purna Tugas Operasi Puri Agung 2022
Tak tahan dengan dengan perlakukan sang ayah tiri, Mutiara mengadukan apa yang sering dialaminya kepada sang ibu.
Pada akhirnya, kekerasan seksual yang dialami Mutiara terungkap.
"Diduga Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman."
Baca Juga: Polda Sulut Goes to Church, Sihombing: Ini Program Bapak Kapolda
"Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya," tutur Kabag Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin 21 November 2022.
Berdasarkan laporan ibu korban, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kini sudah berada di Mako Polres Bitung. Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merekam aksi pencabulannya."
Baca Juga: Piala Dunia 2022, Aturan Tegas Berlaku di Qatar
"Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Delapan Motor Matik Scoopy Honda Masa Kini
Tonton Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Ini Link Live Streaming